1 / 3

FORCLIME

 Forests and Climate Change Programme
 Technical Cooperation (TC Module)
2 / 3

FORCLIME

 Forests and Climate Change Programme
 Technical Cooperation (TC Module)
3 / 3

FORCLIME

 Forests and Climate Change Programme
 Technical Cooperation (TC Module)

Dalam upaya menyediakan dasar dan pedoman umum bagi perencanaan kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Peraturan No.P.41/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2019, tanggal 31 Juli 2019.

                                                                                                                                                                                              Rencana Kehutanan Nasiona bagan                                             

Sumber: RKTN 2011-2030

Pasal 1 Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) 2011-2030 memuat arahan makro pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan untuk pengembangan kehutanan dan pembangunan lainnya yang menggunakan kawasan hutan pada skala nasional untuk jangka waktu dua puluh tahun.

Pasal 1 Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) 2011-2030 memuat arahan makro pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan untuk pengembangan kehutanan dan pembangunan lainnya yang menggunakan kawasan hutan pada skala nasional untuk jangka waktu dua puluh tahun.

Visi Rencana Kehutanan Nasional tersebut adalah “Tata kelola kehutanan untuk berfungsinya sistem penyangga kehidupan bagi kesejahteraan masyarakat”. Visi tersebut kemudian dibagi menjadi beberapa misi berikut: 1) Menciptakan lahan hutan yang memadai; 2) Mereformasi tata kelola hutan; 3) Melakukan pengelolaan hutan multi-manfaat yang berkelanjutan; 4) Meningkatkan keterlibatan masyarakat dan akses ke pengelolaan hutan; 5) Meningkatkan daya dukung lingkungan; dan 6) Memperkuat posisi kehutanan di tingkat nasional, regional, dan internasional.

Selanjutnya, Pasal 2 berisi arahan bahwa RKTN 2011-2030 menjadi acuan dalam:
a. Penyusunan Rencana Makro Penyelenggaraan Kehutanan;
b. Penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi;
c. Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan di Tingkat Kesatuan Pengelolaan Hutan;
d. Penyusunan Rencana Pembangunan Kehutanan
e. Penyusunan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan;
f. Koordinasi perencanaan jangka panjang dan menengah antar sektor; dan/atau
g. Pengendalian kegiatan pembangunan kehutanan.

Sebagaimana butir a, RKTN dijabarkan atau dibuat turunannya dalam Rencana Makro Penyelenggaraan Kehutanan. Beberapa Rencana Makro Penyelenggaraan Kehutanan yang tengah disusun diantaranya:

Rencana Makro Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai

FORCLIME mendukung Direktorat Rencana Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan (RPPWPH), Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) dalam rangka Penyusunan Rencana Makro Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai (RM-RHLDAS) pada tahun 2020. Dan pada 8 Desember 2020 diadakan Konsultasi Publik untuk RM-RHLDAS. Draft final RM-RHLDAS tersebut kini sedang berada dalam proses peninjauan oleh Biro Hukum KLHK dan dijadwalkan untuk melalui proses harmonisasi peraturan pada awal tahun 2023.

Sebagaimana disebutkan pada halaman 2 dalam draft dokumen dimaksud, RM-RHLDAS pada dasarnya memegang peran penting dalam mewujudkan koordinasi, integrasi dan sinergi para pelaku pembangunan kehutanan dalam penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan melalui pemulihan lahan kritis terkait dan peningkatan daya dukung lahan dalam pengelolaan hutan dan berperan dalam pemulihan dan pengelolaan DAS, serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan.

RM-RHLDAS memuat target, arahan kebijakan, dan strategi rehabilitasi hutan dan lahan 20 tahun ke depan, yang menjabarkan arahan dan kebijakan pokok dalam RKTN 2011-2030, guna terjaganya kelestarian manfaat hutan sebagai penyangga kehidupan serta peningkatan produktivitas hutan dan lahan. Rencana Makro ini selanjutnya merupakan instrumen dasar untuk strategi implementasi kerangka kerja, kelembagaan, dan pembiayaan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan serta mempertimbangkan Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai basis pokok analisis dalam perencanaannya.

Rencana Makro Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Salah satu rencana penyelenggaraan kehutanan yang merupakan penjabaran RKTN adalah Rencana Makro Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RM-KSDAHE) sebagai acuan dan arahan semua pihak dalam melaksanakan kegiatan pembangunan khususnya bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

RM-KSDAHE menetapkan berbagai arah, sasaran, kebijakan dan strategi ke depan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan konservasi ekosistem. Dokumen ini akan menjadi acuan dalam penyelenggaraan kegiatan terkait di tingkat nasional dan daerah. Lebih lanjut, rencana makro tersebut menguraikan posisi Indonesia dalam agenda internasional. Dokumen RM-KSDAHE ini diharapkan dapat menjadi dasar penyusunan Rencana Strategis di bidang pengelolaan sumber daya alam dan konservasi ekosistem serta dapat dijadikan pedoman dalam kaitannya dengan upaya perlindungan keanekaragaman hayati di berbagai wilayah.

RM-KSDAHE merupakan dokumen turunan dari Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) 2011 - 2030 dan memiliki jangka waktu 20 tahun (2022 - 2042).

FORCLIME mendukung Direktorat Rencana Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan (RPPWPH) dalam rangka Penyusunan Rencana Makro Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RM-KSDAHE) pada tahun 2021 dan 2022. Pada bulan Maret 2022, Draft Final RM-KSDAHE disetujui oleh Direktur Jenderal KSDAE sebagai pengampu penyelenggaraan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. Draft final RM-KSDAHE kemudian diserahkan untuk dapat ditinjau lebih lanjut oleh Biro Hukum KLHK dan dijadwalkan untuk melalui proses harmonisasi di awal tahun 2023. FORCLIME mendukung penyusunan RM-KSDAHE melalui fasilitasi tenaga ahli, pertemuan-pertemuan penyusunan, dan masukan teknis.

Rencana Makro Pemanfaatan Hutan

Sumber daya hutan merupakan kekayaan nasional yang harus dimanfaatkan secara adil dan berkelanjutan. Kekayaan sumber daya hutan tersebut berupa barang dan jasa yang berfungsi menjaga dan meningkatkan fungsi produksi dan ekonomi, fungsi ekologi, dan fungsi sosial.

Pemanfaatan sumber daya hutan perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kepastian pengelolaan kawasan hutan, potensi, efisiensi, dan peningkatan nilai tambah, kelestarian lingkungan serta dinamika kebutuhan perkembangan sosial dan ekonomi. Tingginya potensi sumber daya hutan harus mampu memberikan sumbangan dalam mewujudkan tujuan nasional sebagaimana amanat konstitusi, yaitu bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Rencana Makro Pemanfaatan Hutan (RM-PH) merupakan penjabaran dan arahan yang bersifat penting, strategis dan lebih detil dari RKTN, sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan pemanfaatan hutan, instrumen dasar untuk strategi implementasi pemanfaatan hutan di Indonesia, dan disusun untuk tingkat nasional dengan jangka waktu 20 tahun. RM-PH memberikan arah pemanfaatan hutan ke depan dengan mempertimbangkan karakteristik pulau, pulau besar, potensi multi fungsi hutan untuk pengembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat serta untuk mendukung pencapaian posisi penting kehutanan Indonesia di tingkat nasional, regional dan global untuk 20 tahun ke depan.

FORCLIME mendukung Direktorat Rencana Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan (RPPWPH) dalam rangka Penyusunan Rencana Makro Pemanfaatan Hutan (RMPH) di tahun 2022. Pada bulan Desember 2022, Konsultasi Publik Draft Final RMPH telah dilaksankan dan saat ini draft final RM-PH sedang dalam proses finalisasi oleh tim di Direktorat RPPWPH. FORCLIME memberi dukungan dalam fasilitasi tenaga ahli, pertemuan penyusunan draft, dan masukan teknis.

Langkah selanjutnya

Sebagai arahan RKTN 2011-2030 perlu adanya penjabaran atau disusunnya turunan RKTN dalam bentuk Rencana Makro Penyelenggaraan Kehutanan. Beberapa Rencana Makro Penyelenggaraan Kehutanan yang sudah dan tengah disusun adalah RM-RHLDAS, RM-KSDAHE dan RM-PH yang merupakan capaian bagi Ditjen PKTL terutama Direktorat RPPWPH.

Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan di awal tahun 2023 ini berencana mengadakan kegiatan harmonisasi untuk rencana-rencana makro di atas. FORCLIME akan mendukung proses penyelesaian dan pembuatan rencana-rencana makro tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
R. Rizka Dewi Zuleika, Advisor junior bidang pengelolaan hutan lestari
Mohammad Rayan, Advisor teknis lintas bidang dan pengelolaan konflik
Wandojo Siswanto, Manajer bidang strategis, kebijakan kehutanan dan perubahan iklim

in cooperation with ministry of forestry and environmentCooperation - Republic of Indonesia and Federal Republic of GermanyImplemented-by-giz