Latar belakang
Implementasi kebijakan Kementerian Kehutanan mengenai pengelolaan hutan desa melalui Peraturan Menteri Kehutanan No. 49 tahun 2008 saat ini telah berjalan di tingkat kabupaten dan masyarakat. Khususnya masyarakat dusun Karangan Bunut di desa Menua Sadap, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat secara aktif berpartisipasi melaksanakan kebijakan tersebut.
Masyarakat dusun Karangan Bunut telah mengajukan proposal kepada Kementerian Kehutanan untuk mengelola hutannya seluas ± 1.640 Ha melalui skema Hutan Desa. Lokasi tersebut telah diverifikasi oleh tim Kementerian Kehutanan pada bulan September 2012.
Sambil menunggu dikeluarkannya surat keputusan izin pengelolaan hutan desa dari Kementerian Kehutanan, masyarakat desa melakukan inventarisasi potensi hutan, termasuk potensi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di kawasan yang diusulkan.
FORCLIME mendukung inventarisasi hutan di Karangan Bunut
FORCLIME bekerja sama dengan Universitas Tanjungpura di Pontianak, Kalimantan Barat memfasilitasi kegiatan inventarisasi potensi hutan di desa Menua Sadap. Kegiatan ini dilakukan bersama dengan masyarakat dusun Karangan Bunut. Sebelum pelaksanaan pengambilan data, yang dilakukan selama 10 hari, masyarakat yang terlibat diberi pelatihan selama 5 hari, sehingga mereka mengerti bagaimana proses pengambilan data yang benar. Pelatihan ini juga bertujuan agar masyarakat dusun Karangan Bunut dapat melakukannya secara mandiri dikemudian hari.
Inventarisasi dilakukan menggunakan metode kuadran dengan jarak sistematis, dibuat dalam 18 plot sepanjang 1000 m. Pembagian plot ini berdasarkan kelas tutupan lahan, asas pemanfaatan oleh masyarakat dan pembagian keterwakilan luas.
Temuan dari inventarisasi hutan
Dari hasil pengambilan data potensi, diketahui bahwa masih terdapat banyak kayu komersial, seperti Tekam (Hopea Sp) dan Meranti (Shorea Sp) dan Kelansau (Dryobalanops Sp). Dari plot yang dibuat, terdapat 6 plot yang memiliki tutupan lahan sangat baik, dimana banyak ditemukan pohon dengan diameter diatas 35 cm, termasuk tekam dan meranti. Hal ini karena jarak keenam plot tersebut berada pada hulu sungai dan sulit dijangkau oleh masyarakat dalam aktivitas sehari-hari. Kemudian 5 plot dengan tutupan sedang yang memiliki potensi kayu lebih rendah, dengan jenis kayu komersial rendah, seperti Kempas (Koompasia Malaccensis). Sedangkan pada 7 plot lainnya memiliki tutupan tajuk rendah atau bekas ladang dan memiliki potensi kayu yang rendah. Lokasi dari ketujuh plot tersebut berada di sekitar pemukiman masyarakat, sehingga aktivitas sehari-hari berada pada kawasan tersebut.
Tingginya pemanfaatan hasil hutan bukan kayu seperti rotan oleh masyarakat Karangan Bunut telah menyebabkan rendahnya temuan rotan dengan ukuran siap panen. Namun rotan masih sangat banyak ditemukan secara individu di hulu sungai. Lahan non-hutan yang berada pada tujuh plot di hilir sungai dimanfaatkan oleh warga untuk mendapatkan makanan untuk sayur, seperti Gambir (Syzygium polyanthum), Entaban (Poikilospermum suaveolens). Sedangkan jenis tanaman obat seperti Sirih hutan (Piper sp) atau Keminting (Melastoma affine) masih banyak ditemukan pada seluruh plot.
Suku Dayak Iban memiliki kearifan lokal yang sangat baik dalam pemanfaatan hutan dan isinya. Sebagai contoh, tidak seluruh hutan dijadikan ladang, namun dilakukan secara berkala. Sisa lahan yang tidak dijadikan ladang dimanfaatkan sebagai lahan pertanian karet dan tanaman buah seperti durian dan tengkawang, yang disebut dengan hutan Tembawang (tengkawang adalah nama pohon dari suku Dipterocarpaceae, yang buahnya menghasilkan minyak yang berharga tinggi). Terkait dengan konservasi satwa liar, Suku Dayak Iban tidak dibolehkan untuk memburu orangutan (Pongo pygmaeus) karena dianggap merupakan nenek moyang suku dayak.
Harapan ke depan
Data hasil inventarisasi ini akan dijadikan rona awal untuk menyusun rencana pengelolaan hutan Karangan Bunut melalui skema Hutan Desa.
Hasil inventarisasi menunjukkan bahwa potensi hutan Karangan Bunut masih sangat tinggi.
Dengan demikian, melalui pengelolaan hutan dengan skema Hutan Desa yang dipadukan dengan kearifan lokal dapat menjaga kelestarian hutan yang ada. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan penghidupan masyarakat dusun Karangan Bunut.
Untuk Informasi lebih lanjut, silahkan hubungi:
Ali Mustofa, Thematic Leader for Community Empowerment
Tunggul Butarbutar, Strategic Area Manager for FMU Development