Pada bulan Mei 2019, Direktorat Jasa Lingkungan dan Hasil Hutan Bukan Kayu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia dan PT Shopee International Indonesia menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang bertujuan untuk mempromosikan hasil hutan bukan kayu yang dihasilkan hutan produksi di Indonesia melalui Pasar online Shopee. Menindaklanjuti MoU tersebut, diselenggarakan lokakarya pada 22-24 Januari 2020 di Makassar untuk mengeksplorasi potensi serta tantangan terkait untuk berhasil mengimplementasikan nota kesepahaman tersebut. Selain staf Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, peserta lokakarya juga dari perwakilan Dinas Perindustrian Provinsi dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Makassar, serta staf Shopee. Sebanyak 28 staf Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dari Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sumbawa, Sulawesi dan Papua mendengarkan presentasi dan secara aktif mendiskusikan pengalaman mereka selama lokakarya.
Topik utama diskusi adalah pengembangan peraturan dan pengaturan organisasi untuk memfasilitasi keterlibatan KPH dalam pemasaran online serta strategi yang paling efektif untuk penjualan yang sukses melalui Shopee-Platform.
Lebih lanjut, Direktorat Jasa Lingkungan dan Hasil Hutan Bukan Kayu memanfaatkan kesempatan ini untuk menyebarluaskan informasi mengenai peraturan dan sistem yang baru dibentuk untuk pelaporan kegiatan bisnis terkait dengan hasil hutan bukan kayu dari KPH.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Dominik Schwab, EZ-Trainee
Mohamad Rayan, Advisor lintas bidang strategis dan pengelolaan konflik