Setelah melalui serangkaian diskusi dan wawancara dengan para pihak, pada tanggal 11 Desember 2020 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dinas LHK) Provinsi Kalimantan Barat mengadakan diskusi kelompok terfokus (FGD) tentang Tata Hubungan Kerja, Pemilahan dan Delegasi Kewenangan urusan Kehutanan antara Dinas LHK dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Provinsi Kalimantan Barat. FGD atas dokumen tersebut dimaksudkan untuk memilah, mendelegasikan tugas dan fungsi pengelolaan hutan sebagaimana amanat regulasi pembentukan organisasi KPH sebagai operator pengelolaan hutan di tingkat tapak. Dokumen dimaksud diharapkan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas operasionalisasi KPH. Pertemuan yang didukung oleh FORCLIME dan IDH Kalimantan Barat dihadiri oleh pejabat Dinas LHK dan Kepala KPH Kalimantan Barat.
Hasil dari FGD adalah dokumen pemilahan dan pendelegasian kewenangan urusan kehutanan kepada KPH, yang akan dituangkan dalam sebuah surat keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Jumtani, Koordinator Provinsi Kalimantan Barat
Wandojo Siswanto, Manajer bidang strategis, kebijakan kehutanan dan perubahan iklim