Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tengah 2021-2026 memiliki target sekitar 100.000 ha secara total atau 25.000 ha per tahun untuk perhutanan sosial. Berdasarkan rencana tersebut, melalui perhutanan sosial dapat mendukung fungsi ekologi hutan yang bermanfaat secara ekonomi dan sosial yang menopang kehidupan masyarakat sekitar melalui skema kemitraan. Untuk itu, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, didukung FORCLIME, mengadakan rapat koordinasi pada 5 Oktober 2021 dalam rangka menyusun rencana aksi percepatan pengelolaan perhutanan sosial. Pertemuan yang dibuka oleh Kepala Dinas Kehutanan, Dr. Ir. H. Nahardi, MM., IPU, dihadiri oleh perwakilan dari Forum Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Pokja Perhutanan Sosial, Universitas Tadulako, Sekda Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Koperasi dan UMK, Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Dalam arahannya, Dr. Nahardi menjelaskan bahwa Perhutanan Sosial berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan sehingga dari segi kehutanan dapat mendukung visi Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah 2021–2026 yakni “Gerak Cepat Menuju Sulteng Lebih Sejahtera dan Lebih Maju”. Lebih lanjut disampaikan bahwa Perhutanan Sosial dapat:
1. Mendorong peningkatan produktivitas tanaman pangan, perkebunan, perikanan, peternakan dan komoditi lainnya,
2. Mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan penguatan kelembagaan,
3. Mendorong pembentukan dan peningkatan produktivitas sector unggulan daerah.
Dalam penyusunan rencana aksi percepatan pengelolaan perhutanan sosial harus mempertimbangkan be-berapa hal seperti: sumber pendanaan yang tepat, alokasi sumber dana/modal, penentuan komoditas unggulan/andalan di masing-masing wilayah, jenis kegiatan yang akan dikembangkan, masyarakat mampu memanfaatkan sumber daya hutan secara berkelanjutan.
Hasil diskusi terarah dalam rangka penyusunan rencana aksi percepatan pengelolaan perhutanan sosial berupa matriks mengenai:
a. Penguatan kebijakan dan dukungan para pihak,
b. Pengelolaan kawasan guna menjaga kelestarian fungsi kawasan hutan yang menunjang pedapatan masyarakat,
c. Pengelolaan kelembagaan agar tercapai kemandirian Kelompok Perhutanan Sosial dalam pengelolaan hutan berbasis masyarakat.
Tindak lanjut dari pertemuan ini adalah finalisasi dokumen rencana aksi setelah mendapatkan masukan dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah dan persiapan sosialisasi rencana aksi keseluruh KPH dan organisasi perangkat daerah yang terkait dengan program perhutanan sosial.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Fikty Aprilinayati, Advisor, pengelolaan hutan lestari dan pengelolaan cagar biosfer
Ismet Khaeruddin, Advisor Senior, keragaman hayati, Focal Point KFW Forest Program 3 & Koordinator Provinsi Sulawesi Tengah