1 / 3

FORCLIME

 Forests and Climate Change Programme
 Technical Cooperation (TC Module)
2 / 3

FORCLIME

 Forests and Climate Change Programme
 Technical Cooperation (TC Module)
3 / 3

FORCLIME

 Forests and Climate Change Programme
 Technical Cooperation (TC Module)

Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) melalui Pusat Pendidikan dan Latihan Sumber Daya Manusia dan Balai Diklat Kehutanan Bogor menyelenggarakan pelatihan mengenai Perubahan Iklim dan REDD+ bagi pejabat fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) di Bogor. Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan  mampu menyusun rencana aksi  mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dan REDD+ di tempat tugasnya masing-masing.

Pelatihan ini merupakan bagian dari uji coba pengembangan blended learning, yaitu kombinasi metoda pelatihan melalui online (e-learning) dan tatap muka. Sesi online dilaksanakan pada tanggal 1 - 12 Februari atau setara dengan 16 jam, dan diikuti oleh 37 peserta dari berbagai instansi kehutanan di daerah. Sesi tatap muka dilaksanakan pada tanggal 16 - 19 Februari atau setara dengan 26 jam, dan diikuti 18 peserta dari beberapa Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), yaitu: KPH Berau Barat, KPH Kapuas Hulu; Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat serta Taman Nasional (Betung Kerihun – Kalimantan Barat, Lore Lindu – Sulawesi Tengah, Ujung Kulon – Banten, Gede Pangrango – Jawa Barat, Halimun Salak -Jawa Barat, Kepulauan Seribu - Jakarta). Peserta yang mengikuti sesi offline ini merupakan hasil seleksi dari peserta online. Hanya yang  aktif dan berprestasi dalam sesi online yang dapat mengikuti sesi tatap muka. Materi yang disampaikan dalam sesi tatap muka ini antara lain: (1) Monitoring, Reporting, Verification (MRV) dalam REDD+ dan penghitungan karbon; (2) Penyusunan rencana aksi. Kegiatan pelatihan e-learning maupun tatap muka difasilitasi oleh widyaiswara berpengalaman dari Balai Diklat Kehutanan Bogor.

Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang sebagai pelaksana teknis fungsional pengendalian ekosistem hutan pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Tugas pokok PEH adalah menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan pengendalian ekosistem hutan. Pengendalian Ekosistem Hutan adalah segala upaya yang mencakup metode, prosedur, strategi dan teknik dalam kegiatan perencanaan hutan, pemantapan kawasan hutan, pemanfaatan hasil hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, pengelolaan Daerah Aliran Sungai serta konservasi sumberdaya hutan secara efektif dan efisien menuju pengelolaan hutan berkelanjutan.

Untuk informasi yang lebih lanjut, dapat menghubungi:
Edy Marbyanto, Strategic Area Manager Human Capacity Development

in cooperation with ministry of forestry and environmentCooperation - Republic of Indonesia and Federal Republic of GermanyImplemented-by-giz