Untuk memahami lebih dalam tentang Undang-undang 23 tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur bekerja sama dengan FORCLIME mengadakan diskusi terfokus (Focus Group Discussion – FGD) pada tanggal 6 Oktober 2015 di Balikpapan, Kalimantan Timur. Diskusi dihadiri oleh organisasi pemerintah di Kalimantan Timur, termasuk dinas kehutanan kabupaten/kota, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Biro Organisasi dan Biro Hukum Sekretariat Daerah.
Dikeluarkannya undang-undang ini membawa implikasi terhadap beberapa perubahan signifikan seperti ditariknya beberapa kewenangan terkait kegiatan pembangunan yang berdampak lebih luas atau kegiatan pembangunan yang pengelolaannya perlu dilakukan secara terintegrasi. Di dalam Undang-undang 23/2014 kewenangan tersebut menjadi di bawah provinsi.
Pada saat ini pemerintah kabupaten sedang gencar-gencarnya membangun Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang secara organisasi merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari dinas kehutanan. Salah satu implikasi dari diundangkannya UU 23/2014, dinas kehutanan kabupaten akan tidak ada lagi, yang menyebabkan keberadaan KPH (UPT KPH) menjadi tidak jelas, baik penganggaran maupun organisasinya.
Dalam diskusi ini dibahas berbagai persoalan terkait dengan implikasi dari penerapan UU 23/2014 bagi pengelolaan hutan di Kalimantan Timur, dan berusaha mencari solusi yang kemudian akan diusulkan kepada pemerintah daerah dan juga pemerintah pusat (Kementerian Dalam Negeri).
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Tunggul Butar Butar, Senior Adviser for forest management unit development