Pengembangan energi terbarukan merupakan salah satu prioritas kebijakan energi Indonesia untuk mengurangi konsumsi bahan bakar fosil seperti minyak mentah. Di antara berbagai sumber energi terbarukan, biofuel dan biomassa memiliki potensi untuk menggantikan bahan bakar fosil dan memasok bahan baku untuk konversi energi. Sumber daya penghasil energy terbarukan tersebar di seluruh negeri. Di Indonesia, energi terbarukan berbasis biomassa terdiri berbagai ukuran kayu dari hutan (yaitu hutan alam, hutan tanaman dan hutan rakyat yang umumnya menghasilkan kayu yang berdiameter kecil yang digunakan sebagai kayu bakar oleh masyarakat setempat), residu kayu dari penebangan dan industri kayu, limbah cangkang kelapa sawit dari pabrik minyak mentah kelapa sawit, limbah tempurung kelapa dari perkebunan kelapa, serta minyak kelapa skim dan jerami dari budidaya padi.
Untuk mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia mengenai energi terbarukan, dan untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, FORCLIME bekerja sama dengan Kelompok Kerja Perubahan Iklim (Pokja PI) di Kementerian Kehutanan melakukan sebuah "Lokakarya Keliling mengenai Pengembangan Bioenergi" dari 23-26 September 2014. 21 peserta yang merupakan perwakilan dari Kementerian Kehutanan, Pemda kabupaten lokasi percontohan FORCLIME di Kalimantan (Bappeda, Dinas Kehutanan dan Kesatuan Pengelolaan Hutan – KPH - di tiga Kabupaten: Berau, Malinau dan Kapuas Hulu), KPH Sulawesi Tenggara , perusahaan swasta dan Sekretariat Pokja PI mengikuti lokakarya ini. Peserta berkeliling mulai dari Yogyakarta (pengolahan Nyamplung untuk biofuel) ke Bali (bambu/limbah yang direncanakan untuk pembangkit tenaga listrik), dan Madura (industri pelet kayu dan pengelolaan semak belukar masyarakat untuk memasok kayu pabrik pelet).
Para peserta mendapat banyak wawasan dari kunjungan lapangan, misalnya sistem pengelolaan hutan lestari berbasis bioenergi sebagai sumber pendapatan potensial bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Berbagi informasi di antara para peserta juga menambah pengetahuan dan persepsi mereka tentang produk dan jasa yang dapat diperolah dari hutan. Contoh praktik terbaik dari lapangan telah membuktikan kelayakan untuk operasionalisasi di Kesatuan Pengelolaan Hutan.Beberapa peserta dari sektor publik dan swasta melakukan kesepakatan informal tentang bagaimana mengembangkan inisiatif berbasis bioenergi yang secara operasional dapat dilakukan untuk pengelolaan dan pengembangan KPH.
Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat pada tautan ini
atau hubungi Dr. Pipin Permadi, Senior Adviser for Forest Policy