Sebagai upaya pengelolaan hutan desa yang lebih baik, masyarakat desa Menua Sadap, Kalimantan Barat, membentuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial* (KUPS). Peresmian pembentukan KUPS dilakukan pada tanggal 30 Juli di dusun Karangan Bunut, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. KUPS dibentuk berdasarkan potensi sumber daya hutan yang ada agar setiap kelompok yang terbentuk tersebut memiliki tanggung jawab atas usahanya dan mudah dievaluasi. Hutan Desa Menua Sadap membentuk enam kelompok usaha: Madu, agroforestri, ekowisata, kain tenun dengan pewarna alami, kerjinan rotan dan perikanan. Kelompok-kelompok usaha ini akan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang termuat dalam Rencana Pengelolaan Hutan Desa.
Pembentukan kelompok usaha ini didukung oleh FORCLIME, yang selanjutnya akan memberi dukungan berupa pelatihan-pelatihan yang sesuai dengan rencana kerja FORCLIME.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Petrus Derani, Advisor teknis bidang Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM)
*Perhutanan Sosial merupakan sistem pengelolaan hutan di mana masyarakat setempat secara aktif berpartisipasi untuk meningkatkan kesejahteraan mereka serta melindungi hutan yang mendukung kehidupan mereka. Melalui program perhutanan sosial, masyarakat terlibat dalam proses pengelolaan hutan: perencanaan, pemanfaatan dan pemasaran. Masyarakat memiliki hak untuk mengelola kawasan hutan dengan persyaratan tertentu.