Dalam rangka pemanfaatan lestari hasil hutan bukan kayu, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat mengadakan lokakarya mengenai Kebijakan Pemanfaatan dan Tata Niaga Hasil Hutan Bukan Kayu ‘Tengkawang’ pada tanggal 30 Agustus di Pontianak. Hadir 31 peserta lokakarya, termasuk perwakilan dari unit pelaksana teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, penggiat dan petani tengkawang di Kalimantan Barat. Kegiatan ini diselenggarakan atas kerja sama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, FORCLIME dan Jaringan Tengkawang Kalimantan.
Lokakarya ini bertujuan untuk mendiskusikan kebijakan terkait tata niaga tengkawang. Selain itu, pertemuan ini juga untuk berbagi pengalaman Jaringan Tengkawang Kalimantan dalam pengolahan dan pemasaran tengkawang.
Buah tengkawang memiliki nilai ekonomis serta memiliki arti penting bagi masyarakat lokal, yang menganggap pohon tengkawang (Shorea sp) sebagai pohon kehidupan, bijinya dapat diolah menjadi minyak nabati, yang turunannya dapat digunakan sebagai bahan dasar pembuatan makanan, pelumas, lilin, obat dan kosmetik. Pohon tengkawang/meranti yang merupakan tanaman endemik Kalimantan Barat adalah jenis meranti merah (Shorea stenoptera).
Hasil lokakarya, selain data dan informasi mengenai produksi tengkawang dari berbagai tempat di Kalimantan Barat, peserta juga memberikan beberapa rekomendasi terkait dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Dalam peraturan sebelumnya (PP 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa), pohon tengkawang termasuk species yang dilindungi, tetapi tidak dalam peraturan menteri tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Jumtani, Koordinator Provinsi Kalimantan Barat