Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat mengadakan diskusi bersama mitra-mitranya membahas rancangan Perda tentang Pengelolaan Hutan di Kalimantan Barat. Rancangan Perda tersebut disusun atas inisiatif pihak legislatif berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 yang mengatur kewenangan pengelolaan hutan berpindah ke pemerintah provinsi. Diskusi yang diadakan di Pontianak tanggal 19 November ini bertujuan untuk membesut rancangan Perda Pengelolaan Hutan berdasarkan pengalaman empiris pengelolaan hutan. Pertemuan ini didukung oleh IDH Kalimantan Barat dan GIZ, dan dihadiri oleh lembaga mitra pembangunan pengelolaan sumberdaya alam dan kehutanan di Kalimantan Barat serta unit pelaksana teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di provinsi tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Jumtani, Koordinator Provinsi Kalimantan Barat
Wandojo Siswanto, Manajer untuk Kebijakan Kehutanan dan Perubahan Iklim