Pada tanggal 8 Mei, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender melalui sebuah keputusan menteri (P. 31/MENLHK/SETJEN/ SET.1 / 5/2017). Pedoman baru ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan pengarusutamaan gender dan akan digunakan sebagai referensi bagi staf KLHK. Selain itu, pedoman ini memperkuat efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program dengan memasukkan kesetaraan gender ke dalam program dan kegiatan KLHK.
FORCLIME memberikan dukungan terus menerus, mulai dari persiapan sampai ditetapkannya pedoman baru ini dalam sebuah keputusan menteri. Selanjutnya, FORCLIME akan mendukung Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender untuk menyosialisasikan peraturan tersebut di tingkat nasional dan daerah.
Untuk informasi lebih, lanjut silakan hubungi:
Wandojo Siswanto, Manajer bidang strategis untuk kebijakan kehutanan
Mohamad Rayan, Adviser untuk Pengarusutamaan Gender