Pada tanggal 27 Maret 2019, Gubernur Kalimantan Utara memberlakukan Peraturan Gubernur No.7 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD GRK) Kalimantan Utara. Dalam kapasitasnya sebagai koordinator RAD GRK, menyerahkan dokumen tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (BAPPENAS).
Dokumen RAD-GRK merupakan pedoman bagi semua pelaku di Provinsi Kalimantan Utara, baik pemerintah maupun lembaga non-pemerintah, dalam menyiapkan program kegiatan untuk mencapai target pengurangan emisi di bawah koordinasi Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA). Tujuan penyusunan dokumen ini adalah: (1) Untuk mengembangkan perencanaan pengurangan emisi GRK lintas sektoral; (2) Untuk mengembangkan strategi yang tepat untuk pengurangan emisi GRK; (3) Untuk memberikan informasi tentang peluang investasi lokal terkait dengan kegiatan mitigasi perubahan iklim; dan (4) Untuk meningkatkan kapasitas, peran, dan daya tanggap lembaga lokal, organisasi, sumber daya manusia terhadap masalah mitigasi perubahan iklim. Dokumen telah dirancang dan dicetak, dan tersedia di situs FORCLIME.
"FORCLIME dan Kelompok Kerja RAD GRK telah melakukan beberapa upaya bersama, seperti rona awal (baseline) perhitungan emisi GRK; proyeksi emisi sebagai dasar untuk menentukan Level Emisi Referensi (Reference Emission Level-REL); dan input data ke dalam platform nasional untuk pemantauan, evaluasi dan pelaporan (PEP) melalui sistem online. Selain itu, BAPPEDA dan Kelompok Kerja RAD GRK menyiapkan rencana pengembangan rendah karbon (PPRK) untuk Provinsi Kalimantan Utara.", jelas bapak Teddy Kusuma dari BAPPEDA Kalimantan Utara.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Mohammad Sidiq, Koordinator Provinsi Kalimantan Utara
Wandojo Siswanto, Manajer bidang strategis, Kebijakan kehutanan dan perubahan iklim
Lenny Christy, Advisor teknis GELAMAI