Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara mengadakan pertemuan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Direktorat Rencana, Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan) dan GIZ pada tanggal 27 Juni 2019 di Tanjung Selor, Kalimantan Utara. Tujuan pertemuan ini adalah untuk menyelesaikan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) 2019-2037, yang telah disebarluaskan melalui konsultasi publik dan disempurnakan pada tahun 2015 dan 2018. Selain itu, pertemuan tersebut juga menetapkan beberapa kegiatan yang dijadwalkan untuk bulan Agustus hingga September 2019, seperti penyelesaian dokumen, proses persetujuan, pecetakan dokumen, dan sosialisasi.
Kepala Sub Direktorat Rencana Makro Kehutanan, Direktorat Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, MS Neni Supreni, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan bahwa RKTP adalah mandat dari peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.49 / Menhut-II / 2011; dan Kalimantan Utara adalah salah satu provinsi yang mempercepat pengembangan rencana kehutanan (RKTP).
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Mohammad Sidiq, Koordinator Provinsi Kalimantan Utara
Syamsul Hudha, Seksi Perencanaan Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara