Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Berau Barat mengadakan sosialisasi kemitraan kehutanan pengelolaan air terjun Tembalang, pasca diterbitkannya Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan, pada tanggal 19 Agustus 2019 di Kampung Tepian Buah, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan pemerintahan Kampung Tepian Buah, pemerintahan Kecamatan Segah, tokoh masyarakat Kampung Tepian Buah, pengurus pengelola ekowisata (Kelompok Sadar Wisata Allo Malau ), PT. Inhutani I Unit Labanan II serta FORCLIME. Dalam kegiatan tersebut KPH Berau Barat menjelaskan isi Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 8868/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan (KULIN) Kemitraan Kehutanan antara Kelompok Sadar Wisata Allo Malau dengan PT. Inhutani I Unit Labanan II. Selain itu, juga disampaikan mengenai rincian kesepakatan yang termuat dalam Naskah Kerja Sama Kemitraan Kehutanan.
Dalam acara tersebut juga dilakukan identifikasi rencana kegiatan terkait dengan pengelolaan Air Terjun Tembalang, antara lain: penandaan batas, inventarisasi potensi di area ekowisata, penyusunan desain tapak, peningkatan kapasitas, pengembangan bisnis.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Suprianto, Advisor Teknis Pengelolaan Hutan Lestari, Koordinator Kabupaten Berau
Lutz Hofheinz, Manager bidang strategis, Pembangunan KPH
Sammaria Karma, siswi magang, Universitas Cendrawasih