FORCLIME
Forests and Climate Change ProgrammeTechnical Cooperation (TC Module)
Select your language
Dokumen rencana kehutanan jangka panjang Indonesia, disebut Rencana Kehutanan Nasional (RKTN), periode 2011-2030 telah diterbitkan pada tahun 2011 melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut-II/2011 tanggal 28 Juni 2011. Dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan topik-topik terkait kehutanan strategis lainnya di tingkat nasional, regional dan global maka RKTN perlu disesuaikan dan direvisi.
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan mengoordinasi proses evaluasi dan revisi RKTN melalui diskusi serial, pembaruan data dan informasi, serta diskusi publik dan konsultasi dengan berbagai pihak dan pemangku kepentingan. Rencana tersebut dikembangkan sebagai rencana berbasis spasial untuk menunjukkan situasi terkini kawasan hutan negara dan memberikan arahan dalam pemanfaatannya. Keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses penyusunan rencana tersebut dilakukan di tingkat nasional dan sub-nasional.
Sumber: RKTN 2011-2030
FORCLIME mendukung dan terlibat dalam proses evaluasi dan revisi RKTN dengan menyediakan tenaga ahli dan keahlian hingga penetapannya. Revisi pertama RKTN 2011-2030 dikeluarkan pada tanggal 31 Juli 2019 melalui peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (No.P.41/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2019). Dengan demikian, Rencana tersebut menjadi pedoman umum dan referensi bagi pembangunan kehutanan Indonesia. Penyebarluasan RKTN tersebut dilakukan pada 6 November 2019 yang dihadiri oleh sekitar 200 peserta dari kementerian dan para pemangku kepentingan terkait di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.
Pasal 1 Rencana Kehutanan Tingkat Nasional 2011-2030 berisi arahan makro pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan untuk pengembangan kehutanan dan pembangunan lainnya yang menggunakan kawasan hutan pada skala nasional untuk jangka waktu dua puluh tahun.
Visi Rencana Kehutanan Nasional tersebut adalah “Tata kelola kehutanan untuk berfungsinya system penyangga kehidupan bagi kesejahteraan masyarakat”. Visi tersebut kemudian dibagi menjadi beberapa misi berikut: 1) Menciptakan lahan hutan yang memadai; 2) Mereformasi tata kelola hutan; 3) Melakukan pengelolaan hutan multi-manfaat yang berkelanjutan; 3) Meningkatkan keterlibatan masyarakat dan akses ke pengelolaan hutan; 4) Meningkatkan daya dukung lingkungan; dan 5) Memperkuat posisi kehutanan di tingkat nasional, regional, dan internasional.
Sumber: RKTN 2011-2030
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, dalam kata pengantar revisi RKTN 2011-2030, menyatakan bahwa revisi ini memiliki arti penting dalam mengevaluasi kinerja pengelolaan dan pengembangan kehutanan; menyesuaikan perkembangan paradigma dan tantangan, strategi nasional, regional dan global; keselarasan dengan hukum dan peraturan yang relevan; reformasi pengelolaan kehutanan hingga tahun 2030 dan referensi bagi para pihak dalam pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan kehutanan hingga tahun 2030. Lebih lanjut disampaikan ucapan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh para pihak, termasuk GIZ, yang telah berkontribusi dalam menyelesaikan revisi Rencana Kehutanan Nasional (RKTN) 2011-2030.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Wandojo Siswanto, Manajer bidang strategis, Kebijakan kehutanan & perubahan iklim
Mohamad Rayan, Advisor teknis lintas bidang dan pengelolaan konflik