FORCLIME
Forests and Climate Change ProgrammeTechnical Cooperation (TC Module)
Select your language
On 21 March the Ministry of Forestry supported by the FORCLIME Programme conducted a workshop on REDD+ Safeguards as a follow-up to the UNFCCC COP 16 Decision. The workshop was opened by the Secretary General, Dr. Hadi Daryanto, and the Head of Development Cooperation of the Embassy of the Federal Republic of Germany, Mr. Andreas Beckermann.
The objective of the workshop was twofold: On the one hand it aimed at collecting ideas on how the REDD+ social, environmental as well as rights- and governance-related safeguards mentioned in the COP 16 Decision can be translated into the national context. On the other hand its purpose was to identify elements which need to be monitored as part of a national information system on REDD+ safeguards as stipulated in the decision.
About 100 participants from central and regional government, private sector, CSOs and NGOs, academia and international partners learned about instruments and procedures already in use as safeguards in forest and land management in Indonesia ranging from AMDAL to social safeguards contained in the legal framework. In the afternoon session their relevance, strengths and weaknesses with regard to REDD+ were discussed and elements identified which are needed for measuring and monitoring their implementation. The workshop will be followed up by further steps to develop an information system on REDD+ safeguards, to be taken by the Ministry’s Center for Standardisation and Environment supported by FORCLIME and involving further public consultations, so as to provide input into the deliberations of the parties to the UNFCCC at the international level.
Pada tanggal 1 Maret 2011 Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) dan Center for People and Forests (RECOFTC) meluncurkan Panduan tentang "Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam REDD+: Prinsip dan Pendekatan untuk Kebijakan dan Proyek Pembangunan" pada konferensi regional GIZ di Bangkok. Publikasi tersebut disusun bersama oleh GIZ Sektor Jaringan Sumber Daya Alam dan Pembangunan Pedesaan - Asia dan RECOFTC Program Pengembangan Kapasitas Akar Rumput untuk Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD) di Wilayah Asia-Pasifik dengan keterlibatan konsorsium LSM dan kelompok masyarakat madani yang menangani proyek REDD+ atau hak masyarakat adat di wilayah tersebut.
Sederhananya, "Free, Prior and Informed Consent" (FPIC) adalah hak masyarakat adat untuk mengatakan "ya, dan bagaimana" atau "tidak" untuk pembangunan yang mempengaruhi sumber daya dan wilayah mereka. Hal ini berbasis pada hukum internasional dan hukum nasional di beberapa negara. Status hukumnya telah diperkuat melalui adopsi dari Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) pada tahun 2008. Berasal dari hak masyarakat adat untuk menentukan nasib sendiri, kemudian semakin diperluas ke semua masyarakat lokal dengan hubungan historis atau adat atas tanah dan sumber daya yang mereka gunakan. FPIC dibahas sebagai salah satu dari beberapa perlindungan untuk REDD+.
Buku panduan ini menjelaskan apa yang diperlukan untuk menghormati hak atas persetujuan bebas, didahulukan dan diinformasikan (Free, Prior and Informed Consent-FPIC) dalam proyek dan program REDD+. Bersamaan dengan acara peluncuran buku, praktisi GIZ, staf anggota RECOFTC dan perwakilan program UN-REDD global di Bangkok mendiskusikan tantangan yang dihadapi dalam melaksanakan suatu pendekatan berbasis hak dengan pertanyaan berpusat di sekitar pada tingkat apa proses untuk menghormati hak untuk FPIC layak dan bagaimana mereka berhubungan dengan kerangka hukum nasional.
Program FORCLIME segera akan menyediakan versi Bahasa Indonesia dari buku pedoman ini.
Buku panduan ini dapat diunduh pada: FPIC in REDD
Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan melalui Biro Perencanaan menyelenggarakan lokakarya penulisan Rencana Strategis (Renstra) Sekretariat Jenderal (Setjen) pada tanggal 16 – 18 Februari 2011 di Solo, Jawa Tengah. Tujuan dari lokakarya penulisan (writing workshop) adalah untuk menjabar-operasionalkan Renstra Kementerian Kehutanan 2010-2014 yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Jenderal. Peserta lokakarya adalah pejabat dan staf teknis kunci (key technical staffs) yang menangani tugas perencanaan di seluruh unit eselon II lingkup Setjen sebanyak 13 unit, serta dari eselon I lain sebagai nara sumber dan peninjau. Kegiatan ini merupakan inisiatif Biro Perencanaan Kementerian Kehutanan dan didukung serta difasilitasi oleh Program FORCLIME.
Hasil dari lokakarya ini berupa rencana yang lebih detail pada tingkat unit kerja yang lebih rendah di bawah Setjen. Dengan rencana yang lebih detil, diharapkan pencapaian target Renstra Kementerian Kehutanan dapat lebih terjamin, dan lebih mudah untuk dilakukan monitoring dan evaluasi.
Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan Renstra Kehutanan lingkup Setjen Kementerian Kehutanan dapat menghubungi:
Ir. Waspodo, MP
Kepala Bagian Rencana Umum Kehutanan
Biro Perencanaan Kehutanan
Gedung Manggala Wanabakti, Blok VII Lantai 2
Jalan Jendral Gatot Subroto
Senayan, Jakarta
Dedi Haryadi, MSc.
National Coordinator FORCLIME
Tel. +62-21-5720214
Email: dedi.haryadi@giz.de