Mengikuti peraturan terkait dengan pengelolaan hutan desa, dilakukan pemasangan tanda batas Hutan Desa Menua Sadap pada bulan Mei lalu. Kegiatan yang dipimpin oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kapuas Hulu Utara dan didukung oleh FORCLIME ini, dilakukan bersama dengan masyarakat desa Menua Sadap, Koramil dan anggota Polsek Kecamatan Embaloh Hulu. Penandaan batas hutan desa merupakan salah satu kegiatan dalam Rencana Pengelolaan Hutan Desa yang diatur dalam Peraturan Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.3193/Menlhk-PSKL/PKPS/PSL.0/5/2017.
Tanda batas dibuat dari pipa paralon (2 inch) yang beberapa diantaranya diisi semen. Pemasangan tanda batas dilakukan oleh dua tim yang terdiri dari 12 orang dan berlangsung selama empat hari. Selama kegiatan ini telah dipasang 54 tanda batas dan lima plang nama pada setiap batas zona pengelolaan di areal hutan desa. Dengan adanya tanda batas dan plang nama, diharapkan masyarakat setempat dapat mengetahui batas-batas wilayah kerja hutan desa dan ikut serta dalam perlindungan dan pengelolaan area tersebut.
Hutan Desa Menua Sadap merupakan satu dari empat hutan desa yang berada di wilayah KPH Kapuas Hulu Utara di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, yang telah mendapat izin pengelolaan hutan melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 29 Mei 2017.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Petrus Derani, Advisor teknis bidang Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM)
Klothilde Sikun, Advisor bidang GIS dan Koordinator Kabupaten Kapuas Hulu