FORCLIME
Forests and Climate Change ProgrammeTechnical Cooperation (TC Module)
Select your language
Gubernur Kalimantan Utara telah mengeluarkan keputusan mengenai hak pengelolaan hutan desa Tane Olen pada bulan Juli. Hutan Desa Tane Olen Setulang, yang terletak di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, telah mendapatkan ketetapan areal kerja dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2014 dengan wilayah kerja seluas 4.415Ha.
Di dalam surat keputusan gubernur tersebut diatur bahwa badan pengelola hutan wajib melaksanakan rencana kerja dan rencana tahunan pengelolaan hutan yang disusun bersama dengan melibatkan satuan kerja perangkat daerah terkait. Pemegang hak pengelolaan hutan desa dilarang memindahtangankan, menggunakan serta tidak mengubah status dan fungsi kawasan sebagai hutan lindung.
Rencana kerja pengelolaan Hutan Desa Tane Olen Setulang mencakup perlindungan dan pengelolaan lestari berbasis bentang alam (lansekap) dengan mengedepankan hasil-hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, eko-wisata.
Hutan Desa Tane Olen Setulang mulai diusulkan pada bulan April 2011 dengan dukungan Dinas Kehutanan Kabupaten Malinau dan FORCLIME. Tane Olen dapat dijadikan contoh bagi daerah lain di Kalimantan Utara terkait dengan pengelolaan hutan yang tetap menjaga budaya dan kelestarian hutan demi kesejahteraan masyarakat. Hingga saat ini baru desa Setulang yang sudah memiliki hak pengelolaan hutan desa di Kalimantan Utara.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Ali Mustofa, Advisor, Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat
Tunggul Butarbutar, Manajer bidang strategis, Pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan
Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur bekerja sama dengan FORCLIME menyelenggarakan pelatihan Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) untuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Kalimantan Timur pada tanggal 3-4 Agustus 2016 di Samarinda. Tujuan dari pelatihan tersebut untuk membantu KPH dalam mengembangkan SOP yang diperlukan dalam rangka penguatan manajemen KPH dalam pengelolaan, pemantauan dan pengawasan. Selain perwakilan dari KPH yang ada di provinsi Kalimantan Timur, juga hadir perwakilan dari KPH di Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara (KPH Kapuas Hulu dan KPH Malinau).
Para peserta mendapatkan pengetahuan terkait dengan konsep dan prinsip, perlunya mengembangkan SOP serta cara menyusunnya. Pada akhir pelatihan, peserta mengidentifikasi SOP yang dibutuhkan dan menyusun draftnya untuk dikembangkan lebih lanjut.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, Ir. Wahyu Widhi Heranata, MP. mengingatkan pentingnya manajemen yang rapi dan terstandarisasi dalam mencapai pengelolaan hutan lestari dan SOP berperan penting untuk mendukung hal tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Tunggul Butarbutar, Manajer bidang Strategis, Pembangunan Kesatuan Wilayah Hutan (KPH)
Suprianto, Adviser Teknis, Pembangunan KPH
Dinas Kehutanan Kabupaten Malinau bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Malinau (KPHP Malinau) memberikan pelatihan bagi aparat desa dan anggota pengelola hutan desa agar mampu membuat peta terkait dengan pengelolaan hutan. Kegiatan yang dihadiri oleh 17 peserta ini diselenggarakan pada tanggal 25 – 30 Juli 2016 di desa Setulang, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Selama pelatihan, peserta diajar cara menggunakan kompas, GPS dan klinometer. Selain itu, juga memperoleh pengetahuan mengenai cara mengumpulkan dan mengolah data yang diambil di lapangan. Dalam pelatihan tersebut, peserta juga membuat maket 3 dimensi kawasan desa Setulang.
Dalam penutupan acara pelatihan, Saleh Wang, Kepala Desa Setulang menyampaikan bahwa akan segera membentuk tim survei untuk memetakan sumber daya alam desa Setulang, misalnya kawasan air bersih, kebun-kebun yang ada, dan lain-lain. Dana untuk melaksanakan survei tersebut akan diajukan ke dalam rencana anggaran desa tahun 2017.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Ali Mustofa, Adviser, Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat