FORCLIME
Forests and Climate Change ProgrammeTechnical Cooperation (TC Module)
Select your language
Kementerian Kehutanan Indonesia menjadi tuan rumah Pertemuan Tahunan ke-8 MegaFlorestais tentang "Arsitektur Tata Kelola Hutan di Abad 21", bekerja sama dengan Rights and Resource Initiative. Pertemuan tersebut diadakan di Nusa Dua, Bali dari tanggal 21 - 25 Oktober 2013. Peserta berasal dari berbagai negara seperti Brazil, Cina, Kamerun, Kanada, Republik Demokratik Kongo, Indonesia, Meksiko, Myanmar, Peru, Republik Korea, Swedia, dan Amerika Serikat. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Bapak Bambang Soepijanto, atas nama Menteri Kehutanan membuka pertemuan dengan membacakan sambutan Menteri.
Dalam kaitannya dengan dukungan kepada Direktorat Pengelolaan Kawasan dan Penyusunan Penggunaan Kawasan Hutan (WP3H) untuk pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), FORCLIME, bersama dengan WP3H, menyajikan peta interaktif KPH Model dan kegiatan FORCLIME di Indonesia kepada para peserta acara MegaFlorestais.
MegaFlorestais merupakan kelompok informal pimpinan lembaga kehutanan dari negara-negara yang memiliki hutan terbesar di dunia, didedikasikan untuk memajukan dialog internasional dan pertukaran perkembangan dalam tata kelola hutan, industri kehutanan , dan peran lembaga publik sektor kehutanan.
Untuk mendukung program Pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Kementerian Kehutanan melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kehutanan dan Direktorat Wilayah Pengelolaan dan Penyiapan Areal Pemanfaatan Kawasan Hutan (WP3H) menyelenggarakan pelatihan bagi calon kepala KPH di Bogor. Pelatihan ini berlangsung selama 60 hari mulai tanggal 3 September sampai dengan 1 November 2013 dan diikuti 30 peserta dari berbagai daerah.
Salah satu topik baru yang dibahas dalam pelatihan ini adalah pengembangan kewiraswastaan (entrepreneurship) yang menjadi tugas yang harus dikembangkan oleh Kepala KPH dalam mengelola hutan. Bagi birokrat pemerintahan di sektor kehutanan, kewiraswastaan merupakan hal baru karena selama ini mereka lebih banyak dibebani dengan fungsi pembuatan dan pelaksanaan regulasi, fungsi fasilitasi dan fungsi pembinaan teknis.Untuk memfasilitasi topik kewiraswastaan, FORCLIME mendatangkan tenaga ahli, Dr. Bambang Subagjo dan Dra. Sitawati Ken Utami MM, yang bekerja secara tandem dengan Ir. Arifah Prihartini MSc., widyaiswara Pusdiklat Kehutanan. Materi yang didiskusikan dalam proses fasilitasi tersebut termasuk: pengantar tentang wiraswasta, ciri-ciri wiraswasta, model kanvas bisnis (9 aspek yang perlu diperhatikan dalam pengembangan usaha), studi kelayakan usaha, dan pengembangan jejaring kerja dan promosi dan investasi usaha. Dalam pelatihan tersebut juga disampaikan beberapa studi kasus pengembangan usaha sektor kehutanan, seperti pemanfaatan kayu pohon karet di Kalimantan Barat, pemanfaatan air bersih dari hutan dan pengelolaan ekowisata di Sabah, Malaysia.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi:
Edy Marbyanto, Strategic Area Manager Human Capacity Development
Bersama dengan Forum Konservasi Orangutan Indonesia (FORINA) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, FORCLIME memfasilitasi pertemuan koordinasi para pihak yang terkait dengan kegiatan konservasi orangutan di Kalimantan. Pertemuan diselenggarakan pada awal September 2013 di Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.
Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antar para pihak dalam upaya konservasi Orangutan di Kalimantan Barat. Melalui pertemuan ini peserta memperoleh data dan informasi terkini tentang kegiatan konservasi orangutan dan habitatnya, serta permasalahan yang dihadapi. Pertemuan ini juga bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap implementasi rencana aksi serta merumuskan kembali rencana bersama konservasi Orangutan tahun 2013 - 2015 berdasarkan dokumen Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia (2007 -2017) yang diluncurkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono pada COP 13 di Bali tahun 2007. Dokumen Startegi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Kehutanan No. P.53/Menhut-IV/2007.
Hasil dari pertemuan akan digunakan sebagai masukan dan akan dituangkan dalam suatu prosiding.Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi:
Ismet Khaerudin, Senior Adviser for Biodiversity and Management of Protected Areas