FORCLIME
Forests and Climate Change ProgrammeTechnical Cooperation (TC Module)
Select your language
Masyarakat Kampung Batu Rajang telah membuat peta usulan kemitraan dan mengirimkannya kepada konsesi hutan, PT Inhutani I Labanan, yang berada di dalam wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau Barat, Kalimantan Timur pada tanggal 9 Januari lalu. Peta usulan ini dibuat sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman penyelesaian masalah tenurial di wilayah kesatuan pengelolaan hutan tsb. Lokasi seluas 1.705Ha, sudah disepakati antara perusahaan konsesi hutan dan masyarakat kampung Batu Rajang yang diwakili oleh tiga kelompok tani hutan (Bangen Tawai, Pebeka Tawai, Tiga Tawai), sebagai tempat pelaksanaan kegiatan kemitraan kehutanan, termasuk: agroforestry, bio-farmaka (tanaman obat), silvo pasture. Proses penyelesaian permasalahan tenurial ini dilakukan oleh KPHP Berau Barat bekerja sama dengan GIZ.
Langkah selanjutnya, setelah dasar hukumnya terpenuhi, adalah menyusun rencana pengelolaan areal kemitraan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Suprianto, Advisor teknis pengelolaan hutan Lestari, Koordinator Kabupaten Berau
Taman Nasional Lore Lindu bersama dengan mitra (proyek UNDP, Forest Programme, GIZ) melakukan diskusi (focus group discussion) untuk mengembangkan masterplan ekowisata di taman nasional pada tanggal 9 Januari di Palu, Sulawesi Tengah. Diskusi tersebut bertujuan untuk mengumpulkan masukan terkait dengan menyusun dokumen perencanaan pengembangan ekowisata di Taman Nasional Lore Lindu.
Dalam diskusi tersebut, peserta sepakat untuk memperluas ruang lingkup masterplan ke dalam Cagar Biosfer Lore Lindu, karena taman nasional merupakan zona inti cagar biosfer tersebut. Selain itu, rencana induk yang dikembangkan akan dikaitkan dengan tujuan wisata lainnya di Sulawesi Tengah. Oleh karena itu, para peserta menyarankan untuk memasukkan dokumen yang dibahas dengan masterplan pengembangan pariwisata provinsi (Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah - RIPPDA).
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Ismet Khaeruddin, Advisor teknis bidang keanekaragaman hayati, coordinator Provinsi Sulawesi Tengah
Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan dialog untuk menyamakan persepsi terkait penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 tahun 2017 tentang Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Acara yang didukung oleh GIZ dan beberapa lembaga mitra Dinas Kehutanan Kalimantan Timur ini diadakan pada tanggal 7 Desember di Samarinda. 50 peserta yang hadir mewakili Dinas Kehutanan Kalimantan Timur, Kesatuan Pengelolaan Hutan di wilayah Kalimantan Timur, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Samarinda, lembaga internasional dan LSM.
Beberapa isu yang mengemuka dalan dialog ini adalah: (1) Secara regulasi, pemerintah provinsi Kalimantan Timur dimungkinkan untuk membentuk beberapa Cabang Dinas Kehutanan dan banyak UPT Daerah sepanjang mampu memenuhi ketersediaan finansial; (2) Jumlah anggaran Dinas Kehutanan tahun 2018 sangat terbatas, berkisar 7 milyar rupiah.
Pada akhir pertemuan, peserta sepakat untuk membentuk tim kecil yang terdiri dari Dinas Kehutanan dan beberapa lembaga mitra guna melakukan dialog dengan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur terkait peningkatan anggaran untuk sektor kehutanan dan pengembangan kelembagaan KPH.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Tunggul Butarbutar, Koordinator Propinsi Kalimantan Timur
Supriyanto, Koordinator Kabupaten Berau
Edy Marbyanto, Manajer strategis bidang Pengembangan Kapasitas SDM