FORCLIME
Forests and Climate Change ProgrammeTechnical Cooperation (TC Module)
Select your language
Untuk memahami lebih dalam tentang Undang-undang 23 tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur bekerja sama dengan FORCLIME mengadakan diskusi terfokus (Focus Group Discussion – FGD) pada tanggal 6 Oktober 2015 di Balikpapan, Kalimantan Timur. Diskusi dihadiri oleh organisasi pemerintah di Kalimantan Timur, termasuk dinas kehutanan kabupaten/kota, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Biro Organisasi dan Biro Hukum Sekretariat Daerah.
Dikeluarkannya undang-undang ini membawa implikasi terhadap beberapa perubahan signifikan seperti ditariknya beberapa kewenangan terkait kegiatan pembangunan yang berdampak lebih luas atau kegiatan pembangunan yang pengelolaannya perlu dilakukan secara terintegrasi. Di dalam Undang-undang 23/2014 kewenangan tersebut menjadi di bawah provinsi.
Pada saat ini pemerintah kabupaten sedang gencar-gencarnya membangun Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang secara organisasi merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari dinas kehutanan. Salah satu implikasi dari diundangkannya UU 23/2014, dinas kehutanan kabupaten akan tidak ada lagi, yang menyebabkan keberadaan KPH (UPT KPH) menjadi tidak jelas, baik penganggaran maupun organisasinya.
Dalam diskusi ini dibahas berbagai persoalan terkait dengan implikasi dari penerapan UU 23/2014 bagi pengelolaan hutan di Kalimantan Timur, dan berusaha mencari solusi yang kemudian akan diusulkan kepada pemerintah daerah dan juga pemerintah pusat (Kementerian Dalam Negeri).
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Tunggul Butar Butar, Senior Adviser for forest management unit development
Dalam rangka membangun kesamaan persepsi terkait perencanaan tata guna lahan secara partisipatif (Participatory Land Use Planning – PLUP), Dinas Kehutanan Kabupaten Malinau dan program FORCLIME kerja sama finansial (financial cooperation – FC) menyelenggarakan pelatihan pada bulan September lalu di Kecamatan Pujungan Kabupaten Malinau. Pelatihan ini kemudian ditindaklanjuti dengan fasilitasi penyusunan PLUP secara serentak di 15 desa di Kabupaten Malinau. Kegiatan fasilitasi ini didampingi oleh fasilitator desa dan pemandu lapangan yang sebelumnya telah mengikuti pelatihan, serta tenaga teknis dari FORCLIME FC.
Proses fasilitasi dilakukan dalam beberapa tahap. Pada tahap awal adalah sosialisasi pelaksanaan PLUP di 15 desa. Kemudian dilanjutkan dengan meninjau ulang potensi desa yang telah diidentifikasi sebelumnya. Selanjutnya, dibentuk tim PLUP pada tiap desa dengan tugas untuk melakukan pengambilan titik ikat (koordinat) dan membantu hal-hal teknis pelaksanaan PLUP.
Menurut Oeban Hadjo, tenaga ahli FORCLIME FC, “PLUP akan membantu masyarakat agar lebih terarah dalam menyusun program-program pembangunan berbasis lahan di tingkat desa“.
Hasil dari kegiatan ini adalah tersusunnya Rencana Program Prioritas Desa Berbasis Tata Guna Lahan yang akan digunakan untuk kegiatan pengelolaan hutan (investasi jangka panjang).
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Indah Astuti , FORCLIME FC Forestry expert of the District Project Management Unit (DPMU)
Rudi Sugih Arto , FORCLIME FC Adviser for REDD+ Programme
Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan sosialisasi peraturan Gubernur No. 15 tahun 2015 mengenai pedoman penerbitan hak kelola hutan desa di Provinsi Kalimantan Timur. Pedoman ini mengatur penerbitan izin dan pengelolaan hutan desa secara tertib, cermat, dan tepat sesuai dengan tujuan, sasaran dan kaidah teknis kegiatan pembangunan hutan desa. Kegiatan ini dilakukan atas kerja sama dengan FORCLIME, The Nature Conservancy dan WWF Indonesia dan dihadiri 60 undangan yang mewakili instansi pemerintah provinsi, kabupaten, Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta LSM lokal maupun internasional yang ada di Samarinda.
Dalam sambutannya, bapak Wiratno, Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menegaskan bahwa pentingnya hutan desa yang dikelola dengan baik untuk perekonomian masyarakat, “Salah satu penyebab bangkitnya perekonomian masyarakat adalah kegiatan ekonomi masyarakat yang ada di sekitar hutan, dan hutan desa yang dikelola dengan baik merupakan potensi yang luar biasa untuk dapat mengembangkan produk-produk lokal yang ada guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat”.
Di dalam pertemuan tersebut juga disampaikan pengalaman pengembangan hutan desa yang telah dilakukan sebelumnya. Selain itu, di dalam pertemuan juga didiskusikan implikasi dari penerapan Undang-Undang No.23 tahun 2014 mengenai pemerintahan daerah terhadap pengelolaan hutan di daerah.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Ali Mustofa, Adviser FORCLIME bidang Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat